Jumat, 22 Januari 2010

Perpajakan

Pengertian Perpajakan
Pajak adalah iuran rakyat kepada negara berdasarkan Undang-undang yang langsung dapat ditujukan dan digunakan untuk membiayai pembangunan.
Dari pengertian pajak ada beberapa hal yang dapat dipahami :
1. iuran adalah : merupakan kewajiban menyerahkan sebagian pendapatan/kekayaan kepada negara.
Oleh karena kita berkewajiban maka kita mempunyai hak antara lain dapat perlindungan dari negara.
2. Penyerahan iuran kepada negara sifatnya wajib, ini berarti jika tidak dilaksanakan maka dapat ditagih dengan kekerasan, mis : disandra, disita hartanya.
3. tidak ada jasa timbal balik, jika kita membayar pajak maka pemerintah mengembalikannya kepada kita tapi tidak secara langsung mis : melalui listrik, jalan, pendidikan, dll.

Beda antara pajak dengan retribusi yaitu :
1. pajak sifatnya berlaku umum sedangkakn retribusi tidak berlaku umum. Pajak berlaku umum maksudnya semua rakyat harus membayar pajak kalau sudah memenuhi syarat dan sebaliknya.
2. unsur paksanaan pada pajak bersifat pidana sedangkan retribusi bersifat ekonomis. Unsur paksaan pada pajak bersifat pidana maksudnya tidak membayar pajak bisa dipenjarakan.
3. prestasi dari iuran pajak tidak diterima secara langsung maksudnya dinikmati melalui pembangunan jalan dll. Retribusi diterima secara langsung

Pengertian Hukum Pajak
Hukum pajak adalah kumpulan dari peraturan-peraturan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak. Oleh sebab itu maka hukum pajak menerangkan hal-hal sebagai berikut :
1. siapa yang menjadi wajib pajak (WP) atau subjek pajak
2. objek-objek apa yang dikenakan pajak.

Subjek pajak dapat berupa orang pribadi atau badan (perusahaan) seperti firma, CV, PT, dll.
Objek pajak berupa penghasilan.

3. Kewajiban WP terhadap pemerintah
4. Timbul dan hapusnya hutang pajak
Ketika menerima penghasilan maka timbul hutang pajak, ketika membayar maka hapusnya hutang pajak
5. cara pengambilan pajak, pertama kita membayar sendiri (diberi kesempatan kepada kita), kedua jika kita tidak membayar maka pemerintah dapat memaksa
6. cara mengajukan banding dengan keberatan


Beda Fiskal dengan Pajak yaitu :
1. Fiskal adalah kas negara sehingga fiskal sering diartikan memasukkan uang ke kas negara sebanyak-banyaknya
2. pajak adalah iuran rakyat mengisi kas negara

dalam pajak ada fungsi mengatur dalam bidang :
a. ekonomi
b. sosial
c. politik

Pembenaran terhadap hukum pajak
1. teori asuransi karena negara bertanggung jawab kepada masyarakat maka rakyat harus membayar premi terhadap pemerintah / negara
tanggapan : tidak cocok karena jika terjadi sesuatu kepada kita (meninggal) negara tidak akan membayar, tetapi hanya asuransi tersebut yang membayar kepada kita .
2. teori kepentingan, menurut teori ini pemerintah menyelenggarakan kepentingan bersama sehingga membutuhkan biaya yang harus ditanggung oleh rakyat, semakin besar kepentingan rakyat kepada negara maka semakin besar pajak yang harus dibayar, begitu juga dengan sebaliknya.
Tanggapan : tidak cocok, mungkin seorang mempunyai kepentingan besar terhadap negara tetapi seseorang tersebut tidak mempunyai uang sehingga tidak dapat bayar pajak
3. teori bakti : menurut teori ini rakyat membayar iuran pajak kepada negara sebagai tanda baktu kepada negara
tanggapan : tidak cocok. Semua rakyat berbakti kepada negara tapi tidak semua orang mempunyai uang.
4. teori daya pikul, menurut teori ini rakyat membayar iuran pajak kepada nagara karena negara memberikan perlindungan kepada rakyatnya,dalam memberikan perlindungan maka memerlukan biaya dan biaya ini harus ditanggung dengan rakyat sesuai dengan kemampuannya
tanggapan, cocok.



Hukum Pajak Materil dan Formil

Hukum Pajak Materil
Hukum pajak materil adalah norma-norma yang menerangkan :
1. Objek pajak (yang dikenakan pajak / apa), yang dikenakan pajak adalah penghasilannya
2. subjek pajak (siapa yang dikenakan pajak), bisa pribadi, badan, lembaga, CV, PT, dll
3. berapa besar pajak diutang
4. peraturan-peraturan tentang bunga, denda
5. peraturan tentang hukuman terhadap pelanggaran ketentuan pajak.

Hukum Pajak Formil
Norma-norma mengenai cara-cara untuk menjalankan hukum pajak materil menjadi kenyataan. Dalam hukum pajak formil diatur mengenai :
1. Kewajiban WP
2. mengenai rahasia WP
3. Cara memungut pajak/menagih pajak

Pertimbangan Syarat dan Tata Cara Pemungutan Pajak
Pertimbangan dalam pemungutan pajak
a. azas equality (berdasarkan kemampuan), menurut azas kemampuan maka pemungutan pajak tidak dilakukan secara deskriminasi, oleh sebab itu setiap orang yang mempunyai keadaan yang harus membayar jumlah pajak yang sama.
b. Azas kepastian, menurut azas ini maka rakyat tidak akan ragu-ragu membayar pajak apabila segala sesuatunya telah pasti mis : siapa subjek pajakharus dipastikan dan objek pajaknya juga harus diperhatikan.
c. Azas saat dan waktu yang tepat, menurut azas ini maka waktu yang paling tepat untuk menagih pajak pada saat menerima penghasilan.
d. Azas efisiensi, menurut azas ini maka pajak yang ditagih harus lebih besar daripada biaya yang menagih.

Syarat Pemungutan Pajak
Pemungutan pajak harus memenuhi syarat sebagai berikut :
a. Harus adil
Adil dalam arti undang-undang karena pajak dikenakan pada seluruh rakyat berdasarkan kemampuannya. Adil dalam pelaksanaannya karena kepada WP diberikan hak mengajukan keberatan, diberi hak menunda pembayaran dan berhak mengajukan banding
b. Harus berdasarkan UU (diatur dalam UUD 1945 psl 23 ayat 2)
c. Tidak mengganggu perekonomian
d. Harus efisien, biaya yang dipungut harus lebih kecil daripada pajak yang ditanggung.

Tata Cara Memungut Pajak
Tata cara dalam pemungutan pajak dilakukan berdasarkan “stelsel”
1. Real stelsel (stelsel nyata)
Menurut stelsel ini maka pemungutan pajak dilakukan pada akhir tahun setelah diketahui penghasilan sesungguhnya.
2. Stelsel Anggapan (fictive stelsel), menurut stelsel ini pemungutan pajak dilakukan pada awal tahun dengan asumsi penghasilan kita dianggap sama dengan tahun lalu.
3. Stelsel campuran, menurut stelsel ini pembayaran pajak dimulai dari awal tahun pada akhir tahun hitung beberapa sesungguhnya, jika lebih boleh diminta disebut dengan “restitusi”, jika kurang harus bayar lagi.



Sistem Pemungutan Pajak
Ada 3 sistem pemungutan pajak :
1. Official Assessment system
2. Self Assessment system
3. Semi self assessment system

Offical Assessment System
Berdasarkan sistem ini maka diberikan wewenang kepada pemerintah untuk menentukan besarnya jumlah pajak terhutang. Tidak cocok, harus sesuai dengan penghasilan.

Self Assessment System
Jumlah pajak yang harus kita bayar kita sendiri yang menghitungnya bukan orang lain. Tidak cocok, karena tidak semua orang jujur.

Semi Self Assessment System
Pajak terhutang ditentukan oleh orang ke 3 bukan kita, bukan pemerintah mis : konsultan pajak. Tidak cocok

Tanggapan WP Terhadap Pajak
1. kita membayar pajak dan pajak tersebut dikembalikan kepada kita secara tidak langsung tetapi kita dapat menikmatinya melalui pembangunan, tapi kenyataannya jalan-jalan masih tetap rusak (berlubang).
2. misal menikmati melalui kesehatan (bagi yg kurang mampu) tetapi kenyataannya masih ada juga orang-orang kaya yang berobat memakai jamkesmas.
3. misal pendidikan

melihat keadaan seperti ni maka apa yang harus kita lakukan ?
1. kita harus melaporkannya
2. kontraktor pembangunan jalan jangan dipercaya karena kontraktor pembangunan banyak korupsi dalam pembangunan jalan yaitu dengan mengurangi bahan-bahan pembuatan jalan dan melaporkan kepada atasan tidak sesuai dengan kenyataannya.

Subjek dan Objek PPh
Subjek Pajak Penghasilan
Subjek pajak adalah orang pribadi, badan yang menurut undang-undang perpajakan dinyatakan sebagai subjek hukum yang dikenakan pajak.

Subjek PPH adalah :
1. Orang pribadi yang bertempat tinggal di indonesia atau diluar indonesia
2. Warisan yang belum dibagi yaitu subjek pajak pengganti (menggantikan yang berhak)
3. Badan yang terdiri dari PT, CV, Fa, BUMN, BUMD, Koperasi dan BUT (Badan Usaha Tetap)


Objek Pajak Penghasilan
Objek PPh adalah penghasilan yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima oleh WP yang berasal dari indonesia maupun dari luar indonesia yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan.

Ditinjau dari perpajakan maka penghasilan dibagi menjadi beberapa bagian yaitu :
1. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan
Mis : Gaji, Upah, honorium, bonus, uang pensiun atau imbalan lainnya dari pekerjaan yang dilakukan.
2. Penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas
Mis : laba dari usaha, hasil dari praktek dokter, hasil dari akuntan, hasil dari pengacara.
3. Penghasilan dari modal
Misal : bunga bank, saham, deviden, sewa
4. Penghasilan lain
Mis : hadiah

Pengecualian objek pajak
1. harta hibah atau bantuan yang tidak ada hubungannya dengan pekerjaannya
2. pembayaran dari perusahaan asuransi karena kecelakaan
3. penghasilan yayasan yang semata-mata berkepentingan umum
4. pengganti atau imbalan yang diterima dalam bentuk natura
5. deviden yang diterima karena pemilikan saham minimum 25%
6. iuran yang diterima atau dana pensiun yang disetujui menteri keuangan

Ada beberapa hal yang penting diperhatikan dalam objek PPh terutama dalam pengalihan/penjualan harta. Menurut UU pajak harta dibedakan menjadi 2 yaitu :
a. harta yang digunakan dalam perusahaan
b. harta yang tidak digunakan dalam perusahaan
jika harta ini dijual maka keuntungannya dikenakan pajak.

Menghitung keuntungan sebagai berikut :
Nilai buku dibandingkan dengan harga jualnya

Contoh soal :
1/1’05 : dibeli mesin Rp. 10.000.000,-
Taksiran umur 10 tahun
Pada akhir tahun 2008 mesin dijual seharga Rp. 8.000.000,-

Penyelesaian :
Dibeli mesil awal tahun dan dijual akhir tahun 2008
Umur mesin yang telah dipakai/disusutkan : 4 tahun, dalam 1 tahun harga penyusutan Rp. 1.000.000. jadi mesin / harga yang telah disusutkan Rp. 4.000.000. maka harga beli dikurang penyusutan = Rp. 10.000.000 – 4.000.000 = 6.000.000
Dijual Rp. 8.000.000 – penyusutan Rp. 6.000.000,-
Maka untung Rp 2.000.000 dan ini dikenakan pajak.
2. Tanggal 12/2/05 dibeli sebuah gedung Rp. 50.000.000 taksiran umur 20 tahun
Pada tanggal 19/2/08 dijual Rp. 40.000.000
Penyelesaian :
Dik : dibeli gedung 12/2/05 = Rp. 50.000.000
Taksiran umur 20 tahun
Dijual gedung 19/2/08 = Rp. 40.000.000
Dit : transaksi ini dikenakan pajak atau tidak ?
Jawab :
50.ooo.ooo/20 thn = Rp. 2.500.000 / tahun
2.500.000/12bulan = Rp. 208.333,333 / bulan

=> 3 tahun = 3 x 2.500.000 = 7.500.000
1 bulan = 1 x 208.333 = 208.333 +
3 tahun 1 bulan ialah = 7.708.333

=> Harga beli = 50.000.000
Penyusutan = 7.708.333 -
Harga buku = 42.291.667

=> Harga jual = 40.000.000
Harga buku = 42.291.667
Rugi = 2.291.667

Maka penjualan gedung tsb tidak dikenakan pajak dikarenakan rugi.
NB. Jika transaksi di atas 15 hari maka digenapkan 1 bulan, jika transaksi dibawah 15 hari maka dihilangkan.

3. Jika dalam contoh 2 diatas Muhammad Jahri memberikan zakat. Hitunglah :
1. PPh Pasal 21 terhutang tahun 2008
2. PPh Pasal 21 / bulan
3. Gaji bersih yang diterima

Penyelesaian :
Penghasilan (gaji) perbulan ..................Rp. 5.000.000
Pengurangan :
Biaya jabatan ........................................Rp. 108.000 –
Penghasilan bersih perbulan ................Rp. 4.892.000
Penghasilan bersih 1 tahun = 12 x 4.892.000 .....................Rp. 58.704.000
Zakat 2,5% x Rp. 58.704.000 .............................................Rp. 1.467.600 –
Penghasilan bersih setelah zakat ........................................Rp. 57.236.400
PTKP ..................................................................................Rp. 18.000.000 -
PKP ....................................................................................Rp. 39.236.400
Dibulatkan 39.236.000

Jawab :
1. PPh terhutang = 5% x 25.000.000 = 1.250.000
10% x 14.236.000 = 1.423.600
39.236.000 = 2.673.600

2. ppH Pasal 21/bln = 2.673.000/12 = 222.800 = (223.000)

3. Gaji bersih = Rp. 5.000.000 – 223.000 = Rp. 4.777.000,-


4. Seorang WP yang bernama gery dengan status belum menikah baru datang ke Indonesia untuk tinggal selama-lamanya pada awal oktober 2008. gery memperoleh penghasilan sejak s/d desember 2008 Rp. 3.710.715
Hitung PPh terhutang tahun 2008
Penyelesaian :
Penghasilan okt/des 2008 (3bulan)................Rp. 3.710.715
Penghasilan 1 tahun ......................................Rp. 14.842.860
PTKP ............................................................Rp. (13.200.000) -
PKP...............................................................Rp. 1.642.860
Dibulatkan Rp. 1.642.000,-
Jawab :
1. PPh terhutang = 5% x 1.642.000 = Rp. 82.100
PPh terhutang selama tahun 2008 (3 bulan) = 3/12 x 82.100 = 20.525
Dibulatkan = Rp. 20.000,-


5. Iskandar bekerja pada PT. Prima Menerima gaji per bulan Rp. 2.450.000,- pada tahun 2008. PT Prima telah masuk dalam program jamsostek dan mengikuti program dana pensiun, premi asuransi kematian 0,30% dan premi asuransi kecelakaan kerja 0,24% dihitung dari gaji bruto, premi ini ditanggung dari PT. Prima. Iuran THT 3,70% dari gaji bruto tetapi iskandar hanya menanggung 2%. Iuran ditanggung PT. Prima Rp. 32.500/bulan dan iskandar menanggung Rp. 25.000. status sudah menikah dan punya anak 1 orang
Penyelesaian :
Gaji / bulan ...........................................................................Rp. 2.450.000,-
Premi asuransi kematian : 0,30% x 2.450.000 = 7.350
Premi as kecelakaan kerja : 0,24% x 2.450.0000 = 2880
Rp. 13.230 +
Jumlah penghasilan bruto ................................................... Rp. 2.463.230
Pengurangan :
Biaya jabatan 5% x 2.463.230 = 108.000
Iuran THT 2% x 2.450.000 = 49.000
Iuran pensiun = 26.000 Rp. 182.000 –
Penghasilan bersih / bulan ...................................................Rp. 2.281.230
Penghasilan bersih / tahun 12 x 2.281.230 .........................Rp. 27.374.760
PTKP ..................................................................................Rp. 15.600.000 -
PKP .....................................................................................Rp. 11.774.760
Jawab :
1. PPh terhutang 1 tahun
 5% x 11.774.760 = Rp. 588.738
 PPh 1 bln = 588.738/12 = 4.906,15 (4.900)
 Rp. 2.450.000 – 4.900 – 25.000 – 4900 = 1.930.100

Catatan :
WP : Rp. 13.200.000,-
Nikah : Rp. 1.200.000,-
1 anak : 1.200.000,- (paling banyak 3 anak)


PPh Pasal 22

PPh pasal 22 adalah pajak yang dipungut oleh :
1. Bendaharawan pemerintah baik pusat maupun daerah yang berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang.
2. Badan-badan tertentu baik pemerintah maupun swasta yang berhubungan dengan kegiatan di bidang import.

Subjek PPh pasal 22 adalah bisa pribadi dan bisa juga badan. Objek PPh pasal 22 adalah pembayaran atas barang yang diterima.

Sehubungan dengan kegiatan impor maka ada beberapa pengecualian (tidak semua dikenakan bea impor) misal :
a. barang perwakilan negara asing
Contoh : duta besar AS
b. barang kiriman untuk keperluan ibadah umum
c. barang untuk keperluan tuna netra
d. peti atau kemasan => berisi jenazah
e. barang/bahan yang dipergunakan untuk menghasilkan barang bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara

PPh pasal 22 mempunyai 2 sifat yaitu :
a. Sifatnya final (tidak bisa dikreditkan)
b. Sifatnya tidak final

0 komentar:

Posting Komentar

Terima kasih atas komentar anda

Template by : kendhin x-template.blogspot.com